EKSISTENSI
HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KEJAHATAN NON PEMBUNUHAN MENURUT PANDANGAN ISLAM[1]
Oleh
Dr. Sudirman
Suparmin. Lc, MA
Hukuman
Hukuman dalam Islam disebut dengan had, had
secara bahasa adalah al-man’u ( mencegaاh menghalangi). Sementara menurut syara’ adalah
hukuman yang bentuk dan polanya telah ditetapkan, ditentukan dan dipatok oleh
syara’ yang wajib dilaksanakan sebagai hak Allah swt. Hukuman dalam syaraiat
Islam ada dua, yaitu hukuman akhirat dan hukuman dunia.
1.
Hukuman akhirat
Hukuman akhirat kembalinya adalah kepada
otoritas dan kehendak Allah SWT. Jika berkehendak, dia menyiksa, dan jika
berkehendak dia mengampuni dan mengasihinya. Hukuman diakhirat ditegaskan oleh
undang-undang kebenaran dan keadilan. QS. Shaad. 28.
أَمْ نَجْعَلُ
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ
نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ
Patutkah Kami menganggap
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan
orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami
menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat
ma'siat?
Dan QS. Al-Qalam:
35-36
أَفَنَجْعَلُ
الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا
لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
Maka apakah patut Kami menjadikan
orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) Atau
adakah kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan?
2.
Hukuman di dunia
Hukuman di dunia, dalam syariat
Islam ada dua.
a.
Hukuman Huduud
Hukuman hadd yaitu: Zina, Qadzf (menuduh orang lain
berbuat zina, pencurian, qath’uth thariiq, minum khamr.
b.
Hukuman Ta’zir
Ta’zir yaitu hukuman yang bentuk
dan ukurannya tidak ditentukan oleh syara’, akan tetapi syara’ memasrahkannya
kepada kebijakan negara untuk menjatuhkan bentuk hukuman yang menurutnya sesuai
dengan kejahatan yang dilakukan dan bisa memberikan efek jera, dengan memerhatikan dan
mempertimbangkan keadaan individu yang bersangkutan, ruang, waktu dan
perkembangan yang ada, sehingga hal itu bisa berbeda-beda sesuai dengan tingkat
kemajuan dan peradaban masyarakat serta situasi dan kondisi manusia pada ruang
dan waktu.
Tujuan Hukuman
Dalam pandangan para ahli hukum Islam,
mengklasifikasi tujuan-tujuan dari syariat didasarkan kemashlahatan tingkat :
1.
Dharuri (primer), 2. Hajji
(skunder), 3. Tahsini (tersier).
1.
Menjamin keamanan dari kebutuhan-kebutuhan hidup (Dharuri).
Adalah segala sesuatau yang diperlukan dan harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di mana-mana. Kebutuhan hidup yang primer ini (dharuriyat), dalam tradisi hukum Islam disebut dengan istilah al-maqasid al-khamsah, yaitu: agama, jiwa, akal pikiran, keturunan, dan hak milik. Syariat telah menetapkan pemenuhan, kemajuan, dan perlindungan tiap kebutuhan itu, serta menegaskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengannya sebagai ketentuan yang esensial.
Adalah segala sesuatau yang diperlukan dan harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di mana-mana. Kebutuhan hidup yang primer ini (dharuriyat), dalam tradisi hukum Islam disebut dengan istilah al-maqasid al-khamsah, yaitu: agama, jiwa, akal pikiran, keturunan, dan hak milik. Syariat telah menetapkan pemenuhan, kemajuan, dan perlindungan tiap kebutuhan itu, serta menegaskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengannya sebagai ketentuan yang esensial.
2.
Menjamin keperluan hidup (hajjiyat). Ini mencakup hal-hal
penting untuk menghindari kesukaran, yaitu berbagai fasilitas untuk penduduk
dan memudahkan kerja keras dan beban tanggung jawab mereka. Ketiadaan berbagai
fasilitas tersebut mungkin tidak menyebabkan kekacauan dan ketidaktertiban,
akan tetapi dapat menambah kesulitan bagi masyarakat.
3.
Membuat berbagai perbaikan (tahsini), yaitu hal-hal yang
dapat menghiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan
mengatur urusan hidup lebih baik (keperluan tersier) dibenarkan oleh adat
kebiasaan dan termasuk dalam kahlaq mulia.. Ketiadaan perbaikan-perbaikan ini
tidak membawa kekacauan sebagaimana ketiadaan kebutuhan-kebutuhan hidup; juga
tidak mencakup apa-apa yang perlu untuk menghilangkan berbagai kesulitan dan
membuat hidup menjadi mudah. Perbaikan adalah hal-hal yang apabila tidak
dimiliki akan membuat hidup tidak me¬nyenangkan bagi para intelektual.
Hukuman mati
Bila kita tela’ah dalam pustaka Islam, kajian
hukum pidana Islam, hukuman mati termasuk salah satu dalam topik pembahasan
yang sangat penting, disamping untuk menjaga kehidupan (jiwa) dan juga untuk
menjaga ketentraman bagi masyarakat. Pembunuhan dapat dilakukan dengan secara
langsung misalnya seperti pembunuhan sengaja dan memiliki niat untuk membunuh.
Dan dapat juga dilakukan dengan tidak secara langsung namun memiliki dampak
yang menyebabkan kerusakan bagi kehidupan manusia misalnya meracuni generasi
dengan obat - obat yang terlarang.
Hukuman mati dapat juga diberlakukan terhadap
selain pembunuhan, dalam al- quran Allah SWT dijelaskan:
إِنَّمَا جَزَاءُ
الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا
أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ
مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang
yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang
demikianitu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di
akhiratmerekaberolehsiksaan yang besar. “ (QS: al-Maidah : 33 )
Ayat di atas menunjukkan bahwa yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi salah satu hukumannya adalah
dibunuh. Memproduksi dan mengedarkan narkoba serta menyelendupkannya di suatu
negara akan membuat kerusakan yang sangat besar kepada generasi bangsa
tersebut. Dan perbuatan seperti ini merupakan salah satu bentuk memerangi
ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka hukumannya adalah dibunuh berdasarkan ayat di
atas.
Hadist Dulaim al-Himyari radhiyallahu
‘anhu, bahwasanya ia berkata
سَأَلْتُ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا
بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ بِهَا عَمَلًا شَدِيدًا، وَإِنَّا نَتَّخِذُ
شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْحِ، نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى
بَرْدِ بِلَادِنَا، قَالَ: ” هَلْ يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ:
” فَاجْتَنِبُوهُ ”
قَالَ: ثُمَّ جِئْتُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ، فَقُلْتُ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَقَالَ:
” هَلْ يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: ” فَاجْتَنِبُوهُ ” قُلْتُ: إِنَّ
النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ، قَالَ: ” فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ
فَاقْتُلُوهُمْ ”
“Suatu ketika saya bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, saya berkata : “ Wahai Rasulullah, kami berada di
suatu tempat yang cuacanya sangat dingin mengerjakan suatu pekerjaan berat,
kamipun membuat minuman dari gandum ini, untuk menguatkan kita dalam bekerja,
dan untuk melawan cuaca dingin di daerah kami.” Beliau bertanya : “Apakah
minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab : Iya. Beliau berkata : “Jauhi
minuman tersebut.” Saya berkata : kemudian saya datang lagi dan bertanya
seperti itu lagi, maka beliau bertanya : “Apakah minuman tersebut memabukkan ?”
Saya jawab : Iya. Beliau berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya jawab
:“Masyarakat tidak mau meninggalkannya. “ Beliau bersabda :“Jika mereka tidak
mau meninggalkannya, maka bunuhlah mereka. “ (HR. Ahmad, 18035. Berkata Syu’ib al-Arnauth : Hadist
Shahih )
Hadist di atas menunjukkan bahwa peminum khamar yang tidak
jera boleh dibunuh, apalagi produsen dan pengedarnya.
Kaidah-kaidah hukum Islam (Qawaid al-Fiqhiyah)
Dalam kaidah hukum islam dapat kita perhatikan, kaidah yang
membahas tentang perusakan pada generasi dapat juga dikatakan sebagai
pembunuhan. Hal ini dikaitkan dengan :
لِلْوَسَائِلِ أَحْكَامُ المَقَاصِدِ
Bagi setiap wasilah (media) hukumnya adalah sama
dengan hukum tujuan.
Maka setiap media yang menyebabkan penghancuran, pengrusakan
maka hukumannya sama dengan merusaknya, maka jika narkoba penyebab binasa atau
terbunuh seseorang, maka hukum menjual sama dengan membinasakan atau membunuh,
maka setiap pembunuh boleh untuk dibunuh.
فَالوَسِيلَةُ إِلَى أَفْضَلِ
المَقَاصِدِ هِيَ أَفْضَلُ الوَسَائِلِ وَالوَسِيْلَةُ إِلَى أَرْذَلِ المَقَاصِدِ
هِيَ أَرْذَلِ الوَسَائِلِ
Cara (media) yang menuju kepada tujuan yang paling utama
adalah seutama-utamanya cara, dan cara yang menuju kepada tujuan yang paling
hina adalah seburuk-burunya cara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar